I.
PENGERTIAN KOPERASI
SECARA UMUM
Menurut Undang – Undang
Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
menggorganisasir pemanfaatan.danpendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya
pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri
utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi dari
badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat
kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan
pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota
koperasi.
2. Struktur
Koperasi
Didalam struktur
perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan
suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing
– masing elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai
fungsi – fungsi antara lain :
1. Menetapkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
3. Memilih,
mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan
mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta
kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya
sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang –
Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah
“sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih
dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari
Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk
dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan
keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan
perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi
pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan
tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
II. KONSEP KOPERASI INDONESIA
Konsep koperasi menjadi
3 (tiga) macam yakni :
1.
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah o0rganisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
1.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran
dalam koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada
pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi
dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan,
serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah
tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya
oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran
Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat
dan menyatukan masyarakat.
2. Pengaruh aliran
ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
III. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3 yaitu :
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
IV. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
1. Keterkaitan Ideologi, System
Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran
Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi
Bebas Liberal Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (commonwealth)
V. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di
Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan
untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920
diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di
tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun
1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Bersumber
dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar