Minggu, 28 Juni 2015

BUMN

Kekuatan BUMN Dalam Organisasi
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. 
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Mempunyai peran yang sangat strategis sebagai pelaksana pelayanan publik , penyeimbang kekuatan kekuatan besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koprasi.Undang-undang nomer 9 tahun 1969 mengelompokkan BUMN menjadi 3 (tiga) bentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), yaitu BUMN yang berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat, termasuk pelayanan kepadamasyarakat.Perum (Perusahaan Umum), yaitu BUMN yang berusaha di bidang menyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan. Persero (Perusahaan Perseroan), yaitu BUMN yang bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan atau Perum.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

 Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Adapun kelebihan dan kelemahan BUMN yaitu :
Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.

Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkan melalui formal policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profesional perusahaan, sehingga menimbulkan political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.

Struktur Pendapatan BUMN
Indonesia memiliki 141 perusahaan plat merah (milik negara) yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa, “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
            Landasan hukum BUMN adalah UUD 1945 pasal 33 yang kemudian dengan UU No. 19 tahun 2003 didefinisikan dan ditetapkan memiliki dua bentuk, yaitu persero dan perusahaan umum (perum). Dengan hal tersebut, BUMN merupakan amanah undang-undang yang diharapkan mampu memakmurkan masyarakat Indonesia. Keberadaan sejumlah BUMN di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara. Salah satu peran BUMN dalam hal ekonomi yang dapat dilihat jelas adalah adanya pos pendapatan negara di APBN yang disebut ‘Bagian Laba BUMN’. Tak hanya itu, BUMN juga diharapkan untuk dapat menambah penerimaan negara lewat pos pajak.
Sayangnya, BUMN masih kurang signifikan dalam menyumbang pendapatan negara dalam perkembangannya, pos ‘Bagian laba BUMN’ tidaklah menyumbangkan nilai yang signifikan bagi pendapatan negara dalam kerangka APBN. Persentase pos ‘Bagian Laba BUMN’ terhadap pendapatan negara hanya dalam kisaran 3% dari total pendapatan. Fakta yang tentunya menunjukkan sinyal kurang baik atas kinerja BUMN. Perbandingan sederhana yang membuat minimnya kontribusi BUMN terhadap ekonomi Indonesia adalah apabila dikomparasi dengan pos ‘Cukai’ di pendapatan negara. Cukai yang didominasi oleh cukai hasil tembakau (96,7%) mampu menyumbangkan rata-rata 6,35% terhadap total pendapatan negara. Ini berarti dua kali lipat dari kontribusi BUMN.

Perusahaan Pembiayaan Milik Negara
Berikut ini adalah nama-mana BUMN yang digolongkan berdasarkan bidangnya masing-masing :          
            Nama-nama perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang Aneka Industri dan Industri Strategis yaitu : PT. Bio Farma (Persero), PT. Indofarma Tbk (Persero), PT. Kimia Farma Tbk (Persero), PT. Primissima (Persero), PT. Industri Sandang Nusantara (INSAN), PT. Garam (Persero), PT. Industri Gelas (IGLAS) (Persero), PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT.  Dok dan Perkapalan Surabaya, PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia, PT. Batan Teknologi, PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. Industri Kereta Api (INKA) (Persero), PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT. Krakatau Steel (KS), PT. Dahana ( Persero ) dan PT. PINDAD.
            Di bidang Energi dan pertambangan terdapat sejumlah BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Energy Management Indonesia (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero), PT. Aneka Tambang, Tbk (ANTAM), PT. Sarana Karya, PT. Timah (Persero) Tbk, PT. Semen Baturaja, PT Semen Gresik Tbk (Persero).
            BUMN pengembang kawasan industri dan perumahan yaitu Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
            Sedangkan untuk bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, penunjang pertanian dan perikanan terdapat BUMN PT. Inhutani I-V, Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara I-XIV (PTPN) (Persero), PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Jasa Tirta I dan II, PT. Pertani, PT. Sang Hyang Seri (SHS) (Persero), PT. Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero), PT. Perikanan Nusantara dan Perum Prasarana Perikanan Samudera.
            Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi yaitu
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT. Surveyor Indonesia, PT. Sucofindo (Persero), PT. Survai Udara Penas (Persero), PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia (POSINDO), PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT. PP Berdikari (Persero), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT. Sarinah (Persero).
            Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan, Perbankan dan Asuransi yaitu PT. Danareksa (Persero), PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Perum Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), PT. PANN Multi Finance (Persero), Perum Jamkrindo
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
            BUMN Indonesia di bidang Percetakan, Penerbitan, dan Telekomunikasi yaitu PT. Balai Pustaka (BP) (Persero), Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT. Pradnya Paramita, Perum Percetakan Uang RI (PERURI), PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero ), PT. Kertas Leces (Persero), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), PT. LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
            Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi, Prasarana Sarana Angkutan dan Pariwisata meliputi PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Hutama Karya (HK), PT. Istaka Karya, PT. Nindya Karya (Persero), PT. Pembangunan Perumahan, PT. Wijaya Karya Tbk (Persero), PT. Waskita Karya, PT. Bina Karya, PT. Indah Karya, PT. Indra Karya, PT. Virama Karya, PT. Yodya Karya (Persero), PT. Amarta Karya, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, PT. Pelabuhan Indonesia I-IV (PELINDO I-IV) (Persero), PT. Angkasa Pura Id an II (AP I dan II) (Persero), PT. Pengerukan Indonesia (RUKINDO), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero), PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, PT. Djakarta Lloyd, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Perum DAMRI, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD),  PT. Hotel Indonesia Natour (HIN), PT. Bali Tourism dan Development Corporation, PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT. Garuda Indonesia (GIA) (Persero), PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Sumber :