1. ARTIKEL EKONOMI SYARIAH DAN
ANALISISNYA
Sejarah
perkembangan ekonomi
syariah di
Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang
lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip
syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan
tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Sejak kelahiran ekonomi syariah di
Indonesia ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998,
yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka
divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Bank serta lembaga keuangan
berbasis syariah mulai bermunculan dan disosialisasikan hingga melewati jaman
millenium ke-2.
Kemudian
sejalan dengan peralihan fase pencerahan menuju fase kebangkitan, pada waktu
itu hasil evaluasi dari sosialisasi ekonomi syariah yang dilakukan oleh
masing-masing lembaga keuangan syariah menghasilkan kesadaran para praktisi di
industri perbankan syariah yang menemukan cetusan bahwa sosialisasi sistem
ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila
dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal
tersebut, para praktisi dari lembaga-lembaga keuangan syariah terpanggil dan
mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk satu organisasi
yang ditujukan untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan
berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi yang berdiri tahun 2001 ini
dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, atau disingkat MES, yang dalam
bahasa Inggrisnya organisasi berskala nasional ini disebut Islamic Economic
Society.
Pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah. Hingga tahun 2008, MES yang memiliki cabang di 23 provinsi dan 35 kabupaten di Indonesia, serta 4 wilayah khusus di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Britania Raya, Malaysia, dan Jerman ini adalah organisasi independen yang mengedepankan visi untuk menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan teladan bagi usaha percepatan, pengembangan, dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia. Maju terus MES, maju terus ekonomi syariah Indonesia.
http://mysharing.co/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/
Analisisnya:
Bahwa pengertian Ekonomi merupakan
tulang punggung dalam menopang kehidupan manusia di dunia. Maka sudah
sewajarnya, kita membangun dasar-dasar ekonomi dengan prinsip keadilan yang
tidak merugikan orang lain agar terciptanya kemasalahatan umat. Ekonomi syariah
yang dibangun atas dasar syariat Islam diyakini mampu mengatasi permasalahan
ekonomi konvensional kapitalis yang menciptakan spekulatif dan rente yang penuh
dengan ketidakpastian serta hanya mementingkan penambahan nilai yang tidak menjamin
kemakmuran merata, dapat mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tinggi
diantara masyarakat. Mungkin secara umum, orang mengenal ekonomi syariah
sebagai ekonomi dengan sistem bagi hasil atau tanpa bunga. Pengertian ekonomi
syariah jauh lebih luas dari itu, sistem bagi hasil hanyalah bagian kecil dari
ekonomi syariah. Secara keseluruhan, ekonomi syariah dibangun atas dasar
supremasi kedamaian dan kemasalahatan umat manusia. Artinya bahwa, ekonomi
syariah adalah seluruh kegiatan ekonomi yang berlandaskan prinsip dan aturan
syariah Islam. Dengan dibuatnya komunitas Islamic Economic Society, pembentukan
komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam
kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta.
Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan
kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah.
2. KOPERASI SYARIAH DAN
ANALISISNYA
Di Indonesia, koperasi berbasis
syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha
bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo,
Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas
pedagang batik
Dalam
konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini
mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam
hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan
dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari
keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan
hukum negara.
Koperasi
Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan
Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama
kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan
ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi
kalangan akar rumput (grassroot).
Walau
demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam
bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam
bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal
ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk
mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan
Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK
sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis
kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh
anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992
tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya
dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis
operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika
moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Sehingga
pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang
beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap
pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka
tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum
Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi
Karyawan Yayasan.
Pada
tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan
hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi
sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah
koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H.
Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti
INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi
Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra
Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
https://ahmaddesign187.wordpress.com/2014/01/27/koperasi-syariah/
Analisis
:
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
islam yaitu Al-quran dan Assunah. Koperasi syariah harus dijalankan oleh
oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya
kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti
keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah
dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Apabila
koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah
tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba,maysir,dan gharar. Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan
melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar