Senin, 13 Oktober 2014

CONTOH KOPERASINYA

KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) SEJATI MULIA

Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550. Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah mendirikan suatu Paguyuban berbentuk usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat responyang  positif dari masyarakat , sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
1.      R. Soekarno (alm.)
2.      T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.      H. Wangsid (alm.)
4.      H. Muhammad Iskak
5.      Sueb Paulana (alm.)

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
·         Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
2.      Menetapkan kebijakan dalam koperasi
3.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
4.      Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
5.      Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
·         Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
1.      Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
2.      Memipin rapat anggota tahunan
3.      Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
4.      Memberikan keputusan tentang koperasi.
·         Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
1.      Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
2.      Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.      Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4.      Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
·         Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
1.      Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
2.      Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
·         Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
1.      Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
2.      Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
3.      Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
4.      Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi
·         Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
1.      Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
2.      Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
3.      Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
4.      Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
·         Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
·         Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.

KEGIATAN USAHA
·         Unit Usaha Eceran           :
Menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya.
·         Unit Simpan Pinjam                    :
a. Simpanan :  Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun  dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang sudah aktif selama± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.
·         Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar