KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) SEJATI MULIA
Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03,
Jakarta, 12550. Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada
bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah mendirikan suatu Paguyuban
berbentuk usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat
responyang positif dari masyarakat , sehingga pada tanggal 8 januari 1978
disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam
yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati
Mulia” yang disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14
Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I
PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
1.
R. Soekarno (alm.)
2.
T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.
H. Wangsid (alm.)
4.
H. Muhammad Iskak
5.
Sueb Paulana (alm.)
STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati
Mulia adalah :
·
Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan
berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
2.
Menetapkan kebijakan dalam koperasi
3.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
4.
Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi
maupun bidang usaha.
5.
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
·
Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah
sbagai berikut:
1.
Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus
lainnya.
2.
Memipin rapat anggota tahunan
3.
Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota
tahunan.
4.
Memberikan keputusan tentang koperasi.
·
Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
1.
Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha
keuangan, pemodalan, dan lain-lain
2.
Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha,
keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.
Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan
hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4.
Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran
perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
·
Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah
:
1.
Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas
dan ketua koperasi
2.
Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk
perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal
jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan
dari masing-masing usaha kopeasi.
·
Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
1.
Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga,
mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
2.
Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang
kelancaran kegiatan kerja.
3.
Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
4.
Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi
·
Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
1.
Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
2.
Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan
pinjam
3.
Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
4.
Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan
rapat anggota.
·
Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan
kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang
dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue
waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
·
Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas
sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi
honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu
pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.
KEGIATAN USAHA
·
Unit Usaha Eceran
:
Menjual segala jenis keperluan sehari-hari
(sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat
seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi,
obat-obatan, dan lainnya.
·
Unit Simpan
Pinjam :
a. Simpanan : Terdiri dari simpanan
sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per
tahun dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang
sudah aktif selama± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan
kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari
saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.
·
Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai
pemasok pondok kue ± 60 orang
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu
sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon
muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat,
ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM),
Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar