Kamis, 13 November 2014

ARTIKEL EKONOMI DAN KOPERASI SYARIAH BESERTA ANALISISNYA

 1. ARTIKEL EKONOMI SYARIAH DAN ANALISISNYA

Sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Sejak kelahiran ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Bank serta lembaga keuangan berbasis syariah mulai bermunculan dan disosialisasikan hingga melewati jaman millenium ke-2.

Kemudian sejalan dengan peralihan fase pencerahan menuju fase kebangkitan, pada waktu itu hasil evaluasi dari sosialisasi ekonomi syariah yang dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah menghasilkan kesadaran para praktisi di industri perbankan syariah yang menemukan cetusan bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, para praktisi dari lembaga-lembaga keuangan syariah terpanggil dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk satu organisasi yang ditujukan untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi yang berdiri tahun 2001 ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, atau disingkat MES, yang dalam bahasa Inggrisnya organisasi berskala nasional ini disebut Islamic Economic Society.

Pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah. Hingga tahun 2008, MES yang memiliki cabang di 23 provinsi dan 35 kabupaten di Indonesia, serta 4 wilayah khusus di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Britania Raya, Malaysia, dan Jerman ini adalah organisasi independen yang mengedepankan visi untuk menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan teladan bagi usaha percepatan, pengembangan, dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia. Maju terus MES, maju terus ekonomi syariah Indonesia.

http://mysharing.co/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/

Analisisnya:
Bahwa pengertian Ekonomi merupakan tulang punggung dalam menopang kehidupan manusia di dunia. Maka sudah sewajarnya, kita membangun dasar-dasar ekonomi dengan prinsip keadilan yang tidak merugikan orang lain agar terciptanya kemasalahatan umat. Ekonomi syariah yang dibangun atas dasar syariat Islam diyakini mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional kapitalis yang menciptakan spekulatif dan rente yang penuh dengan ketidakpastian serta hanya mementingkan penambahan nilai yang tidak menjamin kemakmuran merata, dapat mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tinggi diantara masyarakat. Mungkin secara umum, orang mengenal ekonomi syariah sebagai ekonomi dengan sistem bagi hasil atau tanpa bunga. Pengertian ekonomi syariah jauh lebih luas dari itu, sistem bagi hasil hanyalah bagian kecil dari ekonomi syariah. Secara keseluruhan, ekonomi syariah dibangun atas dasar supremasi kedamaian dan kemasalahatan umat manusia. Artinya bahwa, ekonomi syariah adalah seluruh kegiatan ekonomi yang berlandaskan prinsip dan aturan syariah Islam. Dengan dibuatnya komunitas Islamic Economic Society, pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah.
2. KOPERASI SYARIAH DAN ANALISISNYA
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
https://ahmaddesign187.wordpress.com/2014/01/27/koperasi-syariah/
Analisis :
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.  Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.


Selasa, 04 November 2014

Analisis hukum permintaan dan penawaran kain tenun troso


NAMA                  : Laenda Dhika Dewi

KELAS                  : 2EB15

NPM                      : 24213911

 

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

 

Yunit terjual = αβhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs

Ket :      

Hkt    : Harga kain tenun

Tpk    :Tingkat pendapatan konsumen

Hbs    :Harga barang substitusi

          Analisis : Dari model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.

 

 

 

 

 

Model Penawaran Kain Tenun Troso:

 

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt βbpXbp

Ket :

Hkt     : Harga kain tenun

Bp        :Biaya Produksi            

Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.

Selasa, 14 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

I.                   PENGERTIAN KOPERASI SECARA UMUM
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.danpendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
2. Struktur Koperasi
Didalam struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan fungsi atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi, serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
II. KONSEP KOPERASI INDONESIA
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah o0rganisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
1.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran dalam koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat
dan menyatukan masyarakat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
III. TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 yaitu :
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

IV.  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1.   Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
-       Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
-       Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-       Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2.   Aliran Koperasi
-      Aliran Yardstick
-      Aliran Sosialis
-      Aliran Persemakmuran (commonwealth)
V.       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI INDONESIA
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Bersumber dari : 

Senin, 13 Oktober 2014

CONTOH KOPERASINYA

KOPERASI SERBA USAHA ( KSU ) SEJATI MULIA

Didirikan di Jalan Raya RagunanB/1 RT 004/03, Jakarta, 12550. Sebelum KSU “sejati mulia” berdiri, pada bulan Juli 1977 di RW 01 Kel Jatipadang telah mendirikan suatu Paguyuban berbentuk usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Ternyata kegiatan ini mendapat responyang  positif dari masyarakat , sehingga pada tanggal 8 januari 1978 disepakati untuk membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I

PARA PENDIRI KSU SEJATI MULIA
1.      R. Soekarno (alm.)
2.      T. Wahyo Karta Waisan (Lurah Jatipadang waktu itu)
3.      H. Wangsid (alm.)
4.      H. Muhammad Iskak
5.      Sueb Paulana (alm.)

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGASNYA :
Tugas dari struktur organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
·         Rapat Anggota
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Yang membicarakan rencana strategis koperasi dalam masa kepengurusan berikutnya.
Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi.
2.      Menetapkan kebijakan dalam koperasi
3.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
4.      Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha.
5.      Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi.
·         Ketua Umum
Tugas-tugas pokok ketua koperasi adalah sbagai berikut:
1.      Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya.
2.      Memipin rapat anggota tahunan
3.      Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan.
4.      Memberikan keputusan tentang koperasi.
·         Pengawas
Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah :
1.      Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan, dan lain-lain
2.      Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
3.      Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
4.      Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
·         Dewan penasehat
Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah :
1.      Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
2.      Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.
·         Sekretariat
Tugas-tugas pokok secretariat adalah :
1.      Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat-surat yang masuk dan yang keluar.
2.      Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran kegiatan kerja.
3.      Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
4.      Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi
·         Kepala Bagian Keuangan
Tugas-tugas pokok bagian keuangan adalah :
1.      Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
2.      Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
3.      Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
4.      Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.
·         Kepala bagian toserba
Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.
·         Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.

KEGIATAN USAHA
·         Unit Usaha Eceran           :
Menjual segala jenis keperluan sehari-hari (sembako, dll). Menjual sekitar 3000 jenis barang keperluan anggota/masyarakat seperti perlengkapan sekolah/kantor, perlenkapan dapur, pakaian bayi, obat-obatan, dan lainnya.
·         Unit Simpan Pinjam                    :
a. Simpanan :  Terdiri dari simpanan sukarela dan simpanan khusus. Simpanan sukarela (tabungan diberikan jasa 5% per tahun  dan 8,5% untuk simpanan khusus (deposito berjangka).
b. Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang sudah aktif selama± 6 bulan. Besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2,5% per bulan dari saldo pinjaman. Modal kerja yang dipakai unit ± 3,5 miliar.
·         Kerjasama Anggota
a. Pemasok Kue Basah (pondok kue)
Anggota yang berpartisipasi sebagai pemasok pondok kue ± 60 orang
b. Kerjasama Ruangan/ Kios
Terdiri dari kartu telephone, tahu sumedang, Cendol Bandung, Gado-Gado, Koran/majalah, Busana Muslim dan salon muslimah.
c. Kerjasama Konter
Terdiri dari konter daging, buah, obat, ATK, Perlengkapan bayi, Peralatan dapur.
5. Kerjasama Non Anggota
Terdiri dari Bank BCA, Bank Mandiri (ATM), Bank BNI (ATM), Warnet, Mega photo dan Bank BRI.

Referensi :