Etika Profesi
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Tuntutan
profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada
umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum
profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Prinsip tanggung
jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang
yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab.
Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap
hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan
juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin
dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto
yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan
dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan
profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya
maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas
dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya
kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu
membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus
bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti
kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan
kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip keadilan .
Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan
profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini
menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh
melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak
membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat
pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam
arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh
membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan
sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi
kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara
memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di
sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan
pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya
pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang
kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat
tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena
keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat)
tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip otonomi. Ini
lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia
luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena,
hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini
terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus
menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh
mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar
kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan
inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu
dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional
harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk
membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika
profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa
campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional
tersebut.
Hanya
saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi
oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan
profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi
ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara
khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan
profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak
lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu
tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh
tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional
memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak
merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum.
Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi
profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan
dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan
pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar
tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri.
Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat
dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi
penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta
bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
4. Prinsip integritas
moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa
orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau
moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum
profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak
akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia
sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya
serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan
profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada
godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar
niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas
moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas
bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip
keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan
mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan
dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah
sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral,
khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini
terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia
rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu.
Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut
punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut
profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh
profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang)
dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
Lingkungan Bisnis yang
Mempengaruhi Etika
Lingkungan
bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu
bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu
dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier
atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan. ”Etika bisnis merupakan
pola bisnis yang tidak hanya peduli pada profitabilitasnya saja, tapi juga
memerhatikan kepentingan stakeholder-nya. Etika bisnis tidak bisa terlepas dari
etika personal, keberadaan mereka merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi. Etika bisnis sesorang merupakan perpanjangan
moda-moda tingkah lakunya atau tindakan-tindakan konstan, yang membentuk
keseluruhan citra diri atau akhlak orang itu. Etika bisnis merupakan salah satu
bagian dari prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika
bisnis mengandung pengertian bahwa etika bisnis merupakan sebuah rentang
aplikasi etika yang khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan
pelaku bisnis. Beberapa faktor yang mempengaruhi harapan publik (etik) pada
lingkungan bisnis :
- Physical Kualitas
dari udara dan air terjaga
- Moral Keinginan
bersikap adil
- Financial malfeasance
Banyaknya perbuatan yang memalukan (skandal)
- Economic Kesalahan
memberikan dorongan untuk bangkit
- Competition Tekanan
dan dorongan global
- Bad judgement
Kesalahan operasi, keringanan bagi kalangan eksekutif
- Activist stakeholders
Etika investor, pelanggan dan lingkungan
- Synergy Perubahan
yang sukses
- Institutional
reinforcement Hukum baru
Aturan Etika di dalam KAP
Aturan Etika dalam
Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas,
Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting
untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang
akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki
tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien,
rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang
berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan
seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri. Ada lima aturan
etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
2. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
3. Standar
umum dan prinsip akuntansi
·
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
Ø Kompetensi
Profesional ;
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
Ø Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
Ø Perencanaan
dan Supervisi ;
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
Ø Data
Relevan yang Memadai ;
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
Ø Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
4. Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
A. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
B. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan
luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut
diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam
butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
5.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan
Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
CONTOH KASUS
Menteri Keuangan pun
memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu
berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun
buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus
juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi
pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan
Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar