BANK
SYARIAH
Di
jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing lagi dimasyarakat
Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri serta
perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan konvensional.
Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank ada banyak
pihak yang menanyakan mengenai keabsahan
bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran
bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional
(umum) ataupun bank berbasis syariah.
Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun kelebihan dan kekurangan bank
syariah sebagai berikut :
Kelebihan
Bank Syariah :
1.
kelebihan bank syariah terutama pada
kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan
nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam
menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
2.
Dengan adanya keterikatan secara
religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha
sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang
diperoleh diyakini membawa berkah.
3.
Adanya Fasilitas pembiayaan
(al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal
dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan
kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara
tenang dan sungguh-sungguh.
4.
Dengan adanya sistem bagi hasil, untuk
penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang
bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang
diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga
menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari
dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan
Bank Syariah :
1.
Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank
dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan
demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak
baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima
pembiayaan dari bank syariah.
2.
Sistem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3.
Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang
adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari
pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai
bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada
yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari
bunga. (saksono).
BANK
KONVENSIONAL
Konvensional sebenarnya
berasal dari bahasa
Inggris “convention”,dalam bahasa Indonesia berarti
pertemuan, jadi bank konvensional adalah bankyang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalamsuatu pertemuan (kesepakatan). Bank
konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Namun secara realita,
sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama
dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang
diambil oleh Bank konvensional menjadi riba. Adapun keunggulan dan kelemahan bank
konvensional sebagai berikut :
Keunggulan
Bank Konvensional yaitu:
1.
Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensionallebih mudah
menarik nasabah penyimpan
dana sehingga lebihmudah mendapatkan modal.
2. Bank Konvensional
lebih kreatif dalam
menciptakan produk-produk.
3. Nasabah terbiasa
dengan metode bunga dibandingkan metode bagihasil .
4. Persaingan antar
bank lebih menggairahkan dapat memacu untukbekerja lebih baik.
5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yanglebih mapan bagi
bank konvensional, sehingga bank lebih leluasauntuk bergerak lebih pasti.
Kelemahan
Bank Konvensional yaitu :
1.
Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyalurankredit, campur
tangan pemilik yang berlebihan dan manager yangtidak professional
2.
Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensidan penampakan
pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangantertentu
3. Praktik curang
seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4. Praktik spekulasi
yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan
SISTEM
BUNGA
Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank
Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank konvensional sepenuhnya
menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank
sebagai mediator pemilik dana dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga.
Ada dua macam bunga yang diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang
diberikan oleh bank sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di
bank dan bunga pinjaman yang diberikan oleh bank kepada para peminjam. Karena
nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian
pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara
bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Jadi para pemilik dana mendapatkan
keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga
pihak bank tidak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak
berlaku di bank syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan
kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi
antara pihak pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Dari
perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional
pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga
tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan
bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja.
Mengingat adanya bunga
pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan
alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank bersystemkan syariah.
Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual
terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja
dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin
keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah
nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja.
Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum
memahami konsep dan operasional bagi hasil. Sehingga perlu dijelaskan perbedaan
system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan
bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menrapkan system
bagi hasil.
Dari pengertian tersebut
sudah menjadi penjelasan sederhana system kedua bank. Penentuan bunga pada bank
konvensional ditetapkan sejak awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga
besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal. Sedangkan pada
sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal,
karena pengambilan bagi hasil didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio)
bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah
ada untungnya.
Dalam sistem bunga, jika
terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja,
berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada
sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh
pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi,
sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang
tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread
yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Dilain pihak
kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah. Dengan
demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi
antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi
sebagai lembaga perantara saja. Sedangkan pada Bank syariah mendorong nasabah untuk
mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank.
Perbedaannya selanjutnya
terdapat pada masalah aqad yang berlangsung. Pada bank syariah ini hanya aqad
yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur
riba’ dalam bank syariah ini. Dibawah ini akan dijabarkan beberapa perbedaan
mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional:
1. Bank syariah berdasarkan
bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
2. Pada bank syariah
hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa
hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
3. Bank syariah melakukan
investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram.
4. Bank syariah
berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah.
Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
5. Bank syariah tidak
melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup
keuntungan, sedangkan bank konvesional banyak yang masih melakukannya. Bank
syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak
memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan
demikian.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari bank syariah
dan bank Konvensional.
Bank Syariah:
1. Islam memandang harta
yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara
memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam.
2. Bank syariah mendorong
nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran
Islam.
3. Bank syariah menempatkan
karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting
dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara
nasabah dan bank.
4. Adanya kesamaan ikatan
emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan
prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas
jalannya usaha bank syariah.
5. Prinsip bagi hasil:
a. Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan
berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b.
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang
diperoleh.
c.
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pendapatan.
d.
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan.
Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional:
1. Pada bank konvensional,
kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga
simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya
memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga
pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai
dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah).
Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi
antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi
sebagai lembaga perantara saja.
2. Tidak adanya ikatan
emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena
masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3. Sistem bunga:
a. Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus
selalu untung untuk pihak Bank.
b.
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang
dipinjamkan..
c. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan
berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d.
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk
agama Islam.
e. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan
proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Sumber :
http://ilmuonline.net/pengertian-bank-perbedaan-bank-syariah-dan-konvensional/
http://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah
http://dokumen.tips/documents/bank-konvensional-makalah-mata-kuliah-kapita-selekta
universitas-mercu-buana-jakarta.html
http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/11/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank.html