Kekuatan BUMN Dalam
Organisasi
BUMN
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam
menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN
merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional
berdasarkan demokrasi ekonomi. Mempunyai peran yang sangat strategis sebagai
pelaksana pelayanan publik , penyeimbang kekuatan kekuatan besar dan turut
membantu pengembangan usaha kecil dan koprasi.Undang-undang nomer 9 tahun 1969
mengelompokkan BUMN menjadi 3 (tiga) bentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), yaitu
BUMN yang berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat, termasuk
pelayanan kepadamasyarakat.Perum (Perusahaan Umum), yaitu BUMN yang
berusaha di bidang menyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping
mendapatkan keuntungan. Persero (Perusahaan Perseroan), yaitu BUMN yang
bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong
perkembangan sector swasta dan atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan atau
Perum.
BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan
alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan
efisien.
c) Sebagai alat bagi
pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan
kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Adapun kelebihan dan
kelemahan BUMN yaitu :
Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank
pemerintah lebih besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah
sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat
pada BUMN itu sendiri.
Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya
menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN
sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul karena
adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkan melalui formal
policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai
birokrat atau profesional perusahaan, sehingga menimbulkan
political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal
berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN
itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang
setara dengan cost bagi rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya
tidak peka terhadap lingkungan usahanya,
lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban
mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang
berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi harus
dikompensasi dengan memberikan kemudahan kepada pihak
lain melalui policy direction yang menjadi political
cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung
lama sering menyulitkan direksi untuk
bertindak objektif.
Struktur Pendapatan
BUMN
Indonesia memiliki 141
perusahaan plat merah (milik negara) yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dilihat
dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa,
“BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.”
Landasan hukum BUMN adalah UUD 1945 pasal 33 yang kemudian dengan UU No. 19
tahun 2003 didefinisikan dan ditetapkan memiliki dua bentuk, yaitu persero dan
perusahaan umum (perum). Dengan hal tersebut, BUMN merupakan amanah
undang-undang yang diharapkan mampu memakmurkan masyarakat Indonesia.
Keberadaan sejumlah BUMN di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi dalam
pembangunan ekonomi negara. Salah satu peran BUMN dalam hal ekonomi yang dapat
dilihat jelas adalah adanya pos pendapatan negara di APBN yang disebut ‘Bagian
Laba BUMN’. Tak hanya itu, BUMN juga diharapkan untuk dapat menambah penerimaan
negara lewat pos pajak.
Sayangnya,
BUMN masih kurang signifikan dalam menyumbang pendapatan negara dalam
perkembangannya, pos ‘Bagian laba BUMN’ tidaklah menyumbangkan nilai yang
signifikan bagi pendapatan negara dalam kerangka APBN. Persentase pos ‘Bagian
Laba BUMN’ terhadap pendapatan negara hanya dalam kisaran 3% dari total
pendapatan. Fakta yang tentunya menunjukkan sinyal kurang baik atas kinerja
BUMN. Perbandingan sederhana yang membuat minimnya kontribusi BUMN terhadap
ekonomi Indonesia adalah apabila dikomparasi dengan pos ‘Cukai’ di pendapatan
negara. Cukai yang didominasi oleh cukai hasil tembakau (96,7%) mampu
menyumbangkan rata-rata 6,35% terhadap total pendapatan negara. Ini berarti dua
kali lipat dari kontribusi BUMN.
Perusahaan Pembiayaan
Milik Negara
Berikut ini adalah
nama-mana BUMN yang digolongkan berdasarkan bidangnya masing-masing
:
Nama-nama perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang Aneka Industri dan
Industri Strategis yaitu : PT. Bio Farma (Persero), PT. Indofarma Tbk
(Persero), PT. Kimia Farma Tbk (Persero), PT. Primissima (Persero), PT.
Industri Sandang Nusantara (INSAN), PT. Garam (Persero), PT. Industri Gelas
(IGLAS) (Persero), PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT. Dok
dan Perkapalan Surabaya, PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), PT PAL
Indonesia, PT. Batan Teknologi, PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT.
Industri Kereta Api (INKA) (Persero), PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma
Indra (BBI) (Persero), PT. Krakatau Steel (KS), PT. Dahana ( Persero ) dan PT.
PINDAD.
Di
bidang Energi dan pertambangan terdapat sejumlah BUMN yaitu PT. Pertamina
(Persero), PT. Energy Management Indonesia (Persero), PT. Perusahaan Gas
Negara, Tbk (PGN), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT.
Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero), PT. Aneka Tambang, Tbk
(ANTAM), PT. Sarana Karya, PT. Timah (Persero) Tbk, PT. Semen Baturaja, PT
Semen Gresik Tbk (Persero).
BUMN pengembang kawasan industri dan perumahan yaitu Perum Pembangunan
Perumahan Nasional (PERUMNAS), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
Sedangkan untuk bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, penunjang pertanian
dan perikanan terdapat BUMN PT. Inhutani I-V, Perum Perhutani, PT. Perkebunan
Nusantara I-XIV (PTPN) (Persero), PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum
Jasa Tirta I dan II, PT. Pertani, PT. Sang Hyang Seri (SHS) (Persero), PT.
Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero), PT. Perikanan Nusantara dan Perum Prasarana
Perikanan Samudera.
Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi yaitu
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT. Surveyor Indonesia, PT. Sucofindo (Persero), PT. Survai Udara Penas (Persero), PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia (POSINDO), PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT. PP Berdikari (Persero), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT. Sarinah (Persero).
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT. Surveyor Indonesia, PT. Sucofindo (Persero), PT. Survai Udara Penas (Persero), PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia (POSINDO), PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT. PP Berdikari (Persero), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT. Sarinah (Persero).
Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan, Perbankan dan Asuransi yaitu PT.
Danareksa (Persero), PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Perum
Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), PT. PANN Multi
Finance (Persero), Perum Jamkrindo
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
BUMN Indonesia di bidang Percetakan, Penerbitan, dan Telekomunikasi yaitu PT.
Balai Pustaka (BP) (Persero), Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT.
Pradnya Paramita, Perum Percetakan Uang RI (PERURI), PT. Kertas Kraft Aceh
(KKA) ( Persero ), PT. Kertas Leces (Persero), PT. Industri Telekomunikasi
Indonesia (INTI), PT. LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi, Prasarana Sarana Angkutan dan Pariwisata
meliputi PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), PT.
Hutama Karya (HK), PT. Istaka Karya, PT. Nindya Karya (Persero), PT.
Pembangunan Perumahan, PT. Wijaya Karya Tbk (Persero), PT. Waskita Karya, PT.
Bina Karya, PT. Indah Karya, PT. Indra Karya, PT. Virama Karya, PT. Yodya Karya
(Persero), PT. Amarta Karya, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, PT. Pelabuhan
Indonesia I-IV (PELINDO I-IV) (Persero), PT. Angkasa Pura Id an II (AP I dan
II) (Persero), PT. Pengerukan Indonesia (RUKINDO), PT. Angkutan Sungai Danau
dan Penyeberangan (ASDP) (Persero), PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, PT.
Djakarta Lloyd, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Perum DAMRI, PT.
Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD),
PT. Hotel Indonesia Natour (HIN), PT. Bali Tourism dan Development Corporation,
PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT. Garuda Indonesia (GIA)
(Persero), PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Sumber :