Kamis, 13 November 2014

ARTIKEL EKONOMI DAN KOPERASI SYARIAH BESERTA ANALISISNYA

 1. ARTIKEL EKONOMI SYARIAH DAN ANALISISNYA

Sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejalan dengan tumbuh kembangnya perbankan syariah sejak lebih dari dua dekade yang lalu dengan diterapkannya sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara perjanjian usaha yang dituntun dan tidak dilarang oleh Al-Quran dan Al-Hadist. Sejak kelahiran ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 1998, yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank konvensional untuk membuka divisi perbankan syariah, atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah. Bank serta lembaga keuangan berbasis syariah mulai bermunculan dan disosialisasikan hingga melewati jaman millenium ke-2.

Kemudian sejalan dengan peralihan fase pencerahan menuju fase kebangkitan, pada waktu itu hasil evaluasi dari sosialisasi ekonomi syariah yang dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah menghasilkan kesadaran para praktisi di industri perbankan syariah yang menemukan cetusan bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah untuk masyarakat Indonesia hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Menyadari hal tersebut, para praktisi dari lembaga-lembaga keuangan syariah terpanggil dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk satu organisasi yang ditujukan untuk melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi yang berdiri tahun 2001 ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah, atau disingkat MES, yang dalam bahasa Inggrisnya organisasi berskala nasional ini disebut Islamic Economic Society.

Pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah. Hingga tahun 2008, MES yang memiliki cabang di 23 provinsi dan 35 kabupaten di Indonesia, serta 4 wilayah khusus di luar negeri, yaitu Arab Saudi, Britania Raya, Malaysia, dan Jerman ini adalah organisasi independen yang mengedepankan visi untuk menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan teladan bagi usaha percepatan, pengembangan, dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia. Maju terus MES, maju terus ekonomi syariah Indonesia.

http://mysharing.co/sejarah-perkembangan-ekonomi-syariah-di-indonesia/

Analisisnya:
Bahwa pengertian Ekonomi merupakan tulang punggung dalam menopang kehidupan manusia di dunia. Maka sudah sewajarnya, kita membangun dasar-dasar ekonomi dengan prinsip keadilan yang tidak merugikan orang lain agar terciptanya kemasalahatan umat. Ekonomi syariah yang dibangun atas dasar syariat Islam diyakini mampu mengatasi permasalahan ekonomi konvensional kapitalis yang menciptakan spekulatif dan rente yang penuh dengan ketidakpastian serta hanya mementingkan penambahan nilai yang tidak menjamin kemakmuran merata, dapat mengakibatkan kesenjangan sosial yang semakin tinggi diantara masyarakat. Mungkin secara umum, orang mengenal ekonomi syariah sebagai ekonomi dengan sistem bagi hasil atau tanpa bunga. Pengertian ekonomi syariah jauh lebih luas dari itu, sistem bagi hasil hanyalah bagian kecil dari ekonomi syariah. Secara keseluruhan, ekonomi syariah dibangun atas dasar supremasi kedamaian dan kemasalahatan umat manusia. Artinya bahwa, ekonomi syariah adalah seluruh kegiatan ekonomi yang berlandaskan prinsip dan aturan syariah Islam. Dengan dibuatnya komunitas Islamic Economic Society, pembentukan komunitas tersebut menandakan awal pemusatan sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Indonesia dalam satu wadah yang sejak awal didirikan di Jakarta. Kegiatannya memberikan inspirasi bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan dan aktivitas serupa di bidang perekonomian berbasis syariah.
2. KOPERASI SYARIAH DAN ANALISISNYA
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.
https://ahmaddesign187.wordpress.com/2014/01/27/koperasi-syariah/
Analisis :
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.  Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.


Selasa, 04 November 2014

Analisis hukum permintaan dan penawaran kain tenun troso


NAMA                  : Laenda Dhika Dewi

KELAS                  : 2EB15

NPM                      : 24213911

 

Model Permintaan Kain Tenun Troso:

 

Yunit terjual = αβhkt Xhkt + βtpkXtpk +βhbs Xhbs

Ket :      

Hkt    : Harga kain tenun

Tpk    :Tingkat pendapatan konsumen

Hbs    :Harga barang substitusi

          Analisis : Dari model permintaan kain tenun diatas mengandung arti , Harga kain tenun secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah permintaan kain tenun, Tingkat pendapatan konsumen secara signifikan berpengaruh positif (+) terhadap jumlah permintaan kain tenun dan Harga barang subsitusi secara signifikan berpengaruh positif(+) terhadap jumlah permintaan kain tenun. Seperti hukum permintaan yang kita ketahui bahwa : makin rendah harga suatu barang ,makin banyak permintaan terhadap barang tersebut,sebaliknya jika semakin tinggi harga suatu barang maka semakin rendah permintaan terhadap barang tersebut.

 

 

 

 

 

Model Penawaran Kain Tenun Troso:

 

Yunit produksi = α + βhkt Xhkt βbpXbp

Ket :

Hkt     : Harga kain tenun

Bp        :Biaya Produksi            

Analisis : model penawaran diatas menunjukan bahwa harga kain tenun secara signifikan berpengaruh positif terhadap jumlah penawaran (unit produksi), factor lainnya adalah Biaya produksi secara signifikan berpengaruh negative(-) terhadap jumlah penawaran (unit produksi) . Yang perlu kita ketahui lagi bahwa hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang,semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh penjual, sebaliknya makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang yang akan ditawarkan.