Selasa, 26 April 2016

Kelebihan&Kekurangan Bank Syariah dan Bank Konvensional berserta Sistem Bunga

BANK SYARIAH
Di jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri serta perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank ada banyak pihak  yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun bank berbasis syariah.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun kelebihan dan kekurangan bank syariah sebagai berikut :
Kelebihan Bank Syariah :
1.      kelebihan bank syariah terutama pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola bank,dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko usaha dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.
2.      Dengan adanya keterikatan secara religi,maka semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
3.      Adanya Fasilitas pembiayaan (al=mudharabah dan al-musyarakah) yang tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar biaya secara tetap.hai ini adalah memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
4.      Dengan adanya sistem bagi hasil, untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang bias diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima. Kelima, penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Kelemahan Bank Syariah :
1.      Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur.Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
2.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
3.       Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga. (saksono).

BANK KONVENSIONAL
Konvensional   sebenarnya   berasal   dari  bahasa   Inggris   “convention”,dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bankyang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalamsuatu pertemuan (kesepakatan). Bank konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional menjadi riba. Adapun keunggulan dan kelemahan bank konvensional sebagai berikut :
Keunggulan Bank Konvensional yaitu:
1. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensionallebih   mudah   menarik   nasabah   penyimpan   dana   sehingga   lebihmudah mendapatkan modal.
2. Bank   Konvensional   lebih   kreatif   dalam   menciptakan   produk-produk.
3. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagihasil .
4. Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untukbekerja lebih baik.
5. Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yanglebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasauntuk bergerak lebih pasti.
Kelemahan Bank Konvensional yaitu :
1. Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyalurankredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yangtidak professional
2. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensidan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangantertentu
3. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan
SISTEM BUNGA
          Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator pemilik dana dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Ada dua macam bunga yang diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yang diberikan oleh bank sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank dan bunga pinjaman yang diberikan oleh bank kepada para peminjam. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga simpanan dengan bunga pinjaman. Jadi para pemilik dana mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tidak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di bank syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak pemilik dana dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada bank konvensional pemilik dana akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja.
Mengingat adanya bunga pada bank konvensional difatwakan sama dengan riba, sehingga memunculkan alternatif untuk menghindari harta haram, di buatlah bank bersystemkan syariah. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat umum dan bahkan kalangan intelektual terdidik, bahkan masyarakat masih menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Mereka juga beranggapan bagi hasil dan margin keuntungan, sama saja dengan bunga. Mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat di kalangan sebagian kecil ustazd yang belum memahami konsep dan operasional bagi hasil. Sehingga perlu dijelaskan perbedaan system dari bank tesebut. Perlu dipahami, bahwa bank konvensional merupakan bank yang menerapkan system bunga bank sedangkan bank syariah, menrapkan system bagi hasil.
Dari pengertian tersebut sudah menjadi penjelasan sederhana system kedua bank. Penentuan bunga pada bank konvensional ditetapkan sejak awal, tanpa pedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal. Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengambilan bagi hasil didasarkan untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur)saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menaggung kerugian materi, sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Dilain pihak kepentingan pemakai dana adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja. Sedangkan pada Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
Perbedaannya selanjutnya terdapat pada masalah aqad yang berlangsung. Pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini. Dibawah ini akan dijabarkan beberapa perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional:
1.      Bank syariah berdasarkan bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan bank biasa memakai perangkat bunga.
2.      Pada bank syariah hubungan dengan bank syariah berbentuk kemitraan. Sedangkan pada bank biasa hubungan itu berbentuk debitur – kreditur.
3.      Bank syariah melakukan investasi yang halal saja, sedangkan bank biasa, bisa halal, syubhat dan haram.
4.      Bank syariah berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syariah. Sedangkan orientasi bank biasa semata duniawi.
5.      Bank syariah tidak melakukan spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan bank konvesional banyak yang masih melakukannya. Bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank syariah tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan bank biasa cenderung berpandangan demikian.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari bank syariah dan bank Konvensional.
Bank Syariah:
1.      Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam.
2.      Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam.
3.      Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
4.      Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
5.      Prinsip bagi hasil:
a.    Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b.      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d.      Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil.
e.    Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bank Konvensional:
1.      Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
2.      Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.      Sistem bunga:
a.     Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank.
b.      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan..
c.    Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d.      Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e.  Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.



Sumber :
http://ilmuonline.net/pengertian-bank-perbedaan-bank-syariah-dan-konvensional/
http://www.neraca.co.id/article/36405/kelebihan-dan-kekurangan-bank-syariah
http://dokumen.tips/documents/bank-konvensional-makalah-mata-kuliah-kapita-selekta
universitas-mercu-buana-jakarta.html

http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/11/perbedaan-bank-syariah-dengan-bank.html

Senin, 28 Maret 2016

Deskripsi Diri

Assalamualaikum, my name is Laenda Dhika Dewi ,and my nickname is Lae or Laenda.  I was born in Jakarta , 15 June 1995. I live with my parents in the area South Jakarta. I was the first child and has two younger brothers who are still in Vocational High School and Junior High School. The name of my brother is Farhan and Alfinan, I happened to him with alfian because only he was at home when I was on vacation. Me and alfian very close and she always obey what I say. If farhan always out of the house to play with his friends.
My hobbies are watching movies, first I love the action movies, comedy or romantic but lately I started to like Korean drama. I think Korean drama was pleasant and made me addicted to Korean drama. Oh yes, I studied at the university Gunadarma economic faculty of the accounting department. From the 1st semester 3rd semester samapai I never followed any organization, because it was too cool to play with friends. But since entered 4th semester I try to join to become a lab assistant at the LAB. ACCOUNTING INTERMEDIATE to expand friendship and to add to the experience. When it makes me feel happy because there are many things I can learn. Examples of responsibility, cooperation and mutual respect. then there also I feel comfortable because a lot of friends who want to share a variety of things from the start of the study the problem until personal problems. By the way I take the accounting department at the University Gunadarma this because my parents. they think by taking this course will be easier for me to find a job in the future.
I was the right time, when a pact to meet with friends for sure I will come in time. Do not know why it seems I want dating late but always can not always come first and timely. I'm trying to be a loyal friend, always trying to be the best to friends. There is someone who says "do good to others and never berharaporang others will do good to us". The words I always hold up now for a better future.

Minggu, 28 Juni 2015

BUMN

Kekuatan BUMN Dalam Organisasi
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. 
BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Mempunyai peran yang sangat strategis sebagai pelaksana pelayanan publik , penyeimbang kekuatan kekuatan besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koprasi.Undang-undang nomer 9 tahun 1969 mengelompokkan BUMN menjadi 3 (tiga) bentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), yaitu BUMN yang berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat, termasuk pelayanan kepadamasyarakat.Perum (Perusahaan Umum), yaitu BUMN yang berusaha di bidang menyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum disamping mendapatkan keuntungan. Persero (Perusahaan Perseroan), yaitu BUMN yang bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan atau Perum.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.

 Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Adapun kelebihan dan kelemahan BUMN yaitu :
Kekuatan BUMN :
a. Jumlah Dan nilai aset yang besar
b. Posisi Dan bidang usaha yang strategis
c. Akses ke kekuasaan lebih besar
d. Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
e. Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
f. Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.

Kelemahan BUMN :
a. Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
b. Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkan melalui formal policy
c. Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profesional perusahaan, sehingga menimbulkan political cost yang sulit diukur
d. Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
e. Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
f. Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
g. Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberikan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
h. Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.

Struktur Pendapatan BUMN
Indonesia memiliki 141 perusahaan plat merah (milik negara) yang dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa, “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
            Landasan hukum BUMN adalah UUD 1945 pasal 33 yang kemudian dengan UU No. 19 tahun 2003 didefinisikan dan ditetapkan memiliki dua bentuk, yaitu persero dan perusahaan umum (perum). Dengan hal tersebut, BUMN merupakan amanah undang-undang yang diharapkan mampu memakmurkan masyarakat Indonesia. Keberadaan sejumlah BUMN di Indonesia diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara. Salah satu peran BUMN dalam hal ekonomi yang dapat dilihat jelas adalah adanya pos pendapatan negara di APBN yang disebut ‘Bagian Laba BUMN’. Tak hanya itu, BUMN juga diharapkan untuk dapat menambah penerimaan negara lewat pos pajak.
Sayangnya, BUMN masih kurang signifikan dalam menyumbang pendapatan negara dalam perkembangannya, pos ‘Bagian laba BUMN’ tidaklah menyumbangkan nilai yang signifikan bagi pendapatan negara dalam kerangka APBN. Persentase pos ‘Bagian Laba BUMN’ terhadap pendapatan negara hanya dalam kisaran 3% dari total pendapatan. Fakta yang tentunya menunjukkan sinyal kurang baik atas kinerja BUMN. Perbandingan sederhana yang membuat minimnya kontribusi BUMN terhadap ekonomi Indonesia adalah apabila dikomparasi dengan pos ‘Cukai’ di pendapatan negara. Cukai yang didominasi oleh cukai hasil tembakau (96,7%) mampu menyumbangkan rata-rata 6,35% terhadap total pendapatan negara. Ini berarti dua kali lipat dari kontribusi BUMN.

Perusahaan Pembiayaan Milik Negara
Berikut ini adalah nama-mana BUMN yang digolongkan berdasarkan bidangnya masing-masing :          
            Nama-nama perusahaan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang Aneka Industri dan Industri Strategis yaitu : PT. Bio Farma (Persero), PT. Indofarma Tbk (Persero), PT. Kimia Farma Tbk (Persero), PT. Primissima (Persero), PT. Industri Sandang Nusantara (INSAN), PT. Garam (Persero), PT. Industri Gelas (IGLAS) (Persero), PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT.  Dok dan Perkapalan Surabaya, PT. Industri Kapal Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia, PT. Batan Teknologi, PT. Dirgantara Indonesia (Persero), PT. Industri Kereta Api (INKA) (Persero), PT. Barata Indonesia, PT. Boma Bisma Indra (BBI) (Persero), PT. Krakatau Steel (KS), PT. Dahana ( Persero ) dan PT. PINDAD.
            Di bidang Energi dan pertambangan terdapat sejumlah BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero), PT. Energy Management Indonesia (Persero), PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero), PT. Aneka Tambang, Tbk (ANTAM), PT. Sarana Karya, PT. Timah (Persero) Tbk, PT. Semen Baturaja, PT Semen Gresik Tbk (Persero).
            BUMN pengembang kawasan industri dan perumahan yaitu Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
PT. Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero), PT. Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero), PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT. Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam.
            Sedangkan untuk bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, penunjang pertanian dan perikanan terdapat BUMN PT. Inhutani I-V, Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara I-XIV (PTPN) (Persero), PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Jasa Tirta I dan II, PT. Pertani, PT. Sang Hyang Seri (SHS) (Persero), PT. Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero), PT. Perikanan Nusantara dan Perum Prasarana Perikanan Samudera.
            Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi yaitu
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT. Surveyor Indonesia, PT. Sucofindo (Persero), PT. Survai Udara Penas (Persero), PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR), Perum Bulog, PT Pos Indonesia (POSINDO), PT. Varuna Tirta Prakasya (VTP), PT. PP Berdikari (Persero), PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero), PT. Sarinah (Persero).
            Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan, Perbankan dan Asuransi yaitu PT. Danareksa (Persero), PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Perum Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero), PT. PANN Multi Finance (Persero), Perum Jamkrindo
PT. Perusahaan Pengelola Aset, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT. Bank Tabungan Negara, PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), PT. Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT. Asuransi ABRI (ASABRI), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT. Asuransi Jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT. Askrindo, PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), PT. Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dan PT. Taspen (Persero).
            BUMN Indonesia di bidang Percetakan, Penerbitan, dan Telekomunikasi yaitu PT. Balai Pustaka (BP) (Persero), Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI), PT. Pradnya Paramita, Perum Percetakan Uang RI (PERURI), PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero ), PT. Kertas Leces (Persero), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), PT. LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA, Perum Produksi Film Negara (PFN) dan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM).
            Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi, Prasarana Sarana Angkutan dan Pariwisata meliputi PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Hutama Karya (HK), PT. Istaka Karya, PT. Nindya Karya (Persero), PT. Pembangunan Perumahan, PT. Wijaya Karya Tbk (Persero), PT. Waskita Karya, PT. Bina Karya, PT. Indah Karya, PT. Indra Karya, PT. Virama Karya, PT. Yodya Karya (Persero), PT. Amarta Karya, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk, PT. Pelabuhan Indonesia I-IV (PELINDO I-IV) (Persero), PT. Angkasa Pura Id an II (AP I dan II) (Persero), PT. Pengerukan Indonesia (RUKINDO), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero), PT. Pelayaran Bahtera Adhiguna, PT. Djakarta Lloyd, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), Perum DAMRI, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD),  PT. Hotel Indonesia Natour (HIN), PT. Bali Tourism dan Development Corporation, PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, PT. Garuda Indonesia (GIA) (Persero), PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Sumber :


Senin, 25 Mei 2015

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Setiap bisnis tentunya tidak pernah lepas dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti produk, merek dan patent. Di era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta patent sangat penting. Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka. Ini adalah cara kita mengetahui sebuah produk, merek dan patent tersebut bisa memiliki HAKI yaitu. Pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Bila produk yang kita temukan berbeda dengan produk lain dari yang dijelaskan diatas baru kita bisa mendaftarkannya ke Ditjen HKI dan dari situ produk kita bisa menjadi produk yang memiliki HAKI. Apabila sebuah produk, merek dan patent sudah memiliki HAKI pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang.
Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1) Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4) Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6) Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7) Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
                Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR).
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.





Kamis, 23 April 2015

ASAS- ASAS PERJANJIAN

ASAS- ASAS PERJANJIAN


Dalam membuat suatu perjanjian tentunya kita juga harus memperhatikan asas-asas yang ada pada perjanjian tersebut. Hukum Perjanjian Indonesia yaitu:

  • Asas Konsensualisme (concensualism)

Asas Konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian. Misalkan syarat harus tertulis, contohnya jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik notaris. Pada mulanya suatu kesepakatan atau perjanjian harus ditegaskan dengan sumpah. Namun pada abad ke 13 pandangan tersebut telah dihapus oleh gereja. Kemudian terbentuklah paham bahwa dengan adanya kata sepakat diantara para pihak suatu perjanjian sudah memiliki kekuatan mengikat. Asas ini ditemukan dalam pasal 1320 KUH perdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Meskipun demikian, perlu diperhatikan  bahwa terhadap asas konsensualisme terdapat pengecualian. Yaitu dalam perjanjian riil dan perjanjian formil yang mensyaratkan adanya penyerahan atau memnuhi bentuk tertentu yang disyaratkan oleh undang undang.

  • Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)

Setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan serta ketertiban umum. Menurut pasal 1338 ayat (1) KUH perdata, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “semua perjanjian” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada didalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.       membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.      mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.       menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
d.      menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan. 

  • Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)

Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.   Jika terjadi sengketa dalam pelaksaan perjanjian, misalnya salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan  hakim dapat memerintahkan pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan bahwa hak daan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum- secara pasti memiliki perlindungan hukum. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer.

Sumber :
http://www.jurnalhukum.com/asas-asas-perjanjian/
http://www.legalakses.com/asas-asas-perjanjian/
http://hukumindonesia-laylay.blogspot.com/2012/02/asas-asas-perjanjian.html

Sabtu, 28 Maret 2015

Pendapat Tentang Freeport


Menurut saya, Freeport bukan sebagai  pendapatan di Indonesia. Karna hasil dari Freeport itu sendiri tidak dirasakan oleh warga Indonesia. Okelah tidak usah jauh-jauh freeport itu sendiri terletak diaerah Papua nah warga Papuanya pun sendiri masih mengalami kelaparan bahkan kemiskinan padahal hasil freeport tersebut sangat luar biasa besar. Dari hasil luar biasa tersebut yang masuk ke APBN sangat sedikit bahkan hanya sepersekian dari hasil sesungguhnya dan belum lagi korupsi yang dilakukan oleh para pejabat untuk memperkaya diri mereka sendiri. Malah freeport merugikan Indonesia karna adanya kerusakan bentang alam pegunungan Grasberg dan Erstberg. 

Selasa, 13 Januari 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Saat ini upaya untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 yang memungkinkan arus barang, modal dan jasa antara negara ASEAN tidak ada lagi hambatan tetap pada jalurnya, namun memang masih menghadapi permasalahan dalam bidang jasa. "Tidak melambat," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi disela mengikuti Pertemuan Menteri-menteri Ekonomi ASEAN (AEMM) ke-45 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Rabu. Sebelumnya, dalam pernyataan bersama AEMM, para menteri menyoroti hanya ada kemajuan kecil dalam menerapkan cetak biru MEA. Bayu mengatakan, saat ini pencapaian cetak biru dari total negara-negara ASEAN mencapai sekitar 80 persen, sementara itu Indonesia sudah mencapai 83 persen."Artinya yang kita alami saat ini sudah 83 persen dari kondisi nanti tahun 2015 saat MEA diterapkan," katanya.
Bayu mengatakan, kondisi aturan tarif dan arus barang saat ini sudah hampir sama dengan jika MEA diterapkan pada 2015. Bahkan untuk industri tekstil dan otomotif, katanya, para pengusaha mengatakan kondisi saat ini tidak akan berbeda jika MEA diterapkan pada 2015 karena aturan tarif dan arus berbeda akan sama saja. Namun, Bayu mengakui masih ada permasalahan di sektor jasa. "Banyak yang perlu dipersiapkan," katanya. Permasalahan dalam sektor jasa antara lain standarisasi, angkutan, jasa profesi, angkutan, dan logistik. Sementara jasa pembiayaan sudah tidak ada masalah. Dalam masalah jasa ini, kata Bayu, memang ada dinamika karena ada perbedaan di antara negara anggot ASEAN. "Ini tantangan bagi ASEAN. Kita berusaha keras selaikan perbedaan," katanya.
Oleh sebab itu, katanya, pelaksanaan MEA tidak akan mundur. Sebelumnya Mendag Gita Wirjawan yang hadir pada hari pertama AEM dan memimpin delegasi Indonesia mengatakan pada AEMM para Menteri Ekonomi ASEAN memastikan adanya upaya untuk medorong fasilitasi perdagangan, termasuk mengurangi hambatan-hambatan perdagangan yang selama ini menjadi kendala bagi pengusaha ASEAN. Ia mengatakan perdagangan barang intra-ASEAN harus terus ditingkatkan agar integrasi ASEAN benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pengusaha Indonesia.
Yang jelas, pemerintah dan para pelaku bisnis di Asean terus melakukan komunikasi yang intens. Salah satunya dengan forum yang digelar oleh CIMB ASEAN Research Institute (CARI) di Singapura ini. Forum ini bertujuan untuk membentuk integrasi ekonomi Asean sesuai dengan target MEA pada 31 Desember 2015.Selama 30 tahun terakhir, Asean telah berkembang menjadi pemain utama di arena internasional. Namun, sebagian besar perusahaan belum memberikan rencana sesuai tujuan AEC. "Kurang dari 20% dari mereka yang memiliki rencana untuk AEC 2015." Itulah sebabnya forum ini perlu digelar yang fokus khusus pada mengidentifikasi hambatan dan rintangan yang menghambat perdagangan bebas dari enam sektor diperjuangkan dalam konteks AEC.Keenam sektor tersebut adalah penerbangan, kesehatan, infrastruktur, pasar modal, jasa keuangan dan telekomunikasi.
Hasil dari diskusi ini akan tercermin dalam rekomendasi kebijakan yang akan diajukan ke pemerintah dari 10 negara anggota Asean. Forum ini dihadiri lebih dari 200 delegasi dan peserta dari seluruh dunia termasuk pemimpin bisnis dan pengusaha, pembuat kebijakan, ekonom dan media. Dari Indonesia akan tampil Menteri Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Mari Pangestu, Patrick Walujo (Northstar Group), Aloke Lohia (Indorama Ventures), Budi Sadikin (Bank Mandiri), Emirsyah Satar (Garuda Indonesia), dan Alexander Rusli (Indosat). Pembicara lainnya adalah dari Malaysia akan tampil Tony Fernandes (Air Asia), Nazir Razak (CIMB), dan Azman Mokhtar dari Khazanah Nasional. Sementara itu, dari Thailand akan tampil Chartsiri Sophonpanich (Bangkok Bank).
Salah satu pilar utama MEA adalah aliran bebas barang, yaitu pada 2015 perdagangan barang di kawasan Asean dilakukan secara bebas tanpa mengalami hambatan, baik tarif maupun nontarif. MEA menerapkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang sebelumnya sudah diterapkan saat Asean Free Trade Area (AFTA), yaitu penurunan tarif dilakukan secara bertahap untuk jenis barang tertentu yang dilakukan dalam rentang waktu yang telah disepakati bersama. Adapun liberalisasi sektor jasa, dalam cetak biru MEA 2015 bertujuan menghilangkan hambatan penyediaan jasa oleh pemasok ataupun pendirian perusahaan jasa baru lintas negara di kawasan Asean. Liberalisasi tersebut dilakukan melalui mekanisme perundingan Asean Framework Agreement on Services (AFAS). Bila Indonesia tidak siap, maka aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan modal, terlihat sebagai ancaman daripada peluang. Berdasarkan data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2011, kualitas SDM Indonesia masih berada di peringkat 121, dari 187 negara. Adapun, Singapura berada di peringkat 18, Brunei Darussalam peringkat 30 dan Filipina berada di peringkat 114.
Sumber  :

ANALISISNYA :
Di era yang semakin maju seperti ini banyak perubahan yang telah terjadi. Salah satunya adalah perubahan ekonomi negara yang sangat pesat, namun perubahan tersebut terkadang membuat kemajuan atau kemunduran bagi masyarakat itu sendiri. Sekarang ini masyarakat terkadang mengalami kesuliatan dalam menghadapi perekonomian mereka. Salah satu contohnya masyarakat indonesia dalam menghadapi ekonomi di ASEAN. Kita sebagai masyarakat indonesia harus bisa mengahadapi ekonomi asean 2015 yang sudah direncanakan oleh pemimpin – pemimpin ASEAN.

Indonesia sendiri sebenarnya mempunyai banyak peluang untuk bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Indonesia adalah negara agraris. Tanah indonesia sangat cocok sekali ditanami rempah – rempah dan tanaman lainnya yang banyak dibutuhkan oleh negara di dunia.

Dengan adanya hal seperti itu, bagaimana cara kita untuk memanfaatkan MEA itu sendiri ?. Di negara kita banyak sekali sektor yang bisa dimanfaatkan. Dan juga pada sektor perikanan, kita ketahui sendiri lebih dari 50% wilayah indonesia adalah perairan. Kemudian kita juga mempunyai sumberdaya alamnya yang melimpah. Seperti lumpur lapindo, dari tahun 2004 sampai sekarang mmasih keluar lumpur. Seandainya itu dimanfaatkan dengan baik, bisa membantu ekonomi indonesia menjadi semakin maju.

Jadi untuk menghadapi MEA Indonesia harus melakukan pembangunan dalam segala sektor. Sumber daya manusia juga harus diperbaiki, supaya kita bisa mengolah hasil alam yang kita punya.